Belum lama ini beredar video viral yang memperlihatkan aksi protes seorang ibu di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Pluit, Jakarta Utara. Ibu dalam video tersebut berdebat dengan satpam, karena dia tidak terima melihat pelanggan lain membawa anjing ke dalam supermarket.
Ia mempertanyakan sikap petugas keamanan yang dianggap cuek dan membiarkan pelanggan bawa hewan peliharaanmu ke supermarket. Bahkan, ada peraturan pemerintah yang melarang membawa hewan peliharaan ke mall atau supermarket.
Jadi, mengapa hewan peliharaan tidak boleh dibawa ke pusat perbelanjaan? Berikut alasannya menurut medis.
Alasan hewan peliharaan tidak bisa dibawa ke pusat perbelanjaan
Berdasarkan Panduan Makanan Food and Drug Administration, Hewan hidup dalam bentuk apapun dilarang memasuki pusat perbelanjaan, seperti toko kelontong, supermarket atau supermarket, restoran, atau tempat makan lainnya.
Larangan ini juga berlaku untuk hewan peliharaan, seperti anjing, kucing, burung, dan jenis hewan lainnya.
Artikel Lain: Anak Menderita Asma, Masih Boleh Punya Hewan Peliharaan?
Pasalnya, FDA menilai hewan dapat membawa penyakit melalui urin, feses, air liur, cakar, dan bulu. Padahal, hewan tersebut rajin dibersihkan dan dimandikan oleh pemiliknya.
Terlebih lagi, tempat umum memungkinkan hewan merasa stres karena bertemu banyak orang asing. Berdasarkan WebMDSaat stres, hewan biasanya akan buang air kecil dan besar secara tidak terkendali.
Nah, kotoran hewan pada gilirannya dapat membahayakan kesehatan manusia. Berdasarkan drg. Callista Argentina Wulansarikotoran hewan berisiko mencemari rak, area penyimpanan dan pengemasan makanan, dan lorong supermarket.
Bukan tidak mungkin, kotoran juga bisa mencemari makanan. Makanan yang terkontaminasi dikhawatirkan meningkatkan risiko zoonosisyaitu penularan penyakit dari hewan ke manusia.
Di Indonesia sendiri, pemerintah mengatur larangan membawa hewan ke dalam rumah supermarket melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Dalam pasal 22 ayat 1 dijelaskan bahwa penyimpanan, pengolahan, dan penyajian pangan harus memenuhi prinsip higiene dan sanitasi. Ini juga berlaku untuk makanan ringan yang dijual di toko kelontong, mall, supermarketdan restoran.
Artikel Lain: Waspada, Batuk Kennel pada Anjing Bisa Menular ke Manusia
Asas higiene dan sanitasi yang bebas dari pencemaran hewan dijelaskan lebih lanjut dalam pasal 24.
Meski tidak dijelaskan secara rinci, pasal tersebut menyinggung tentang vektor dan hewan pembawa penyakit yang harus ditempatkan di habitatnya. Karena itu, hewan tidak boleh dibawa sembarangan, termasuk ke pusat perbelanjaan.
Nah, dilarang membawa hewan ke pusat perbelanjaan, agar tidak mengganggu kebersihan dan sanitasi makanan, serta tidak membahayakan zoonosis diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Dinyatakan dalam pasal 3, bahwa segala hal yang berkaitan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kesehatan manusia, harus menjamin prinsip higiene dan sanitasi. Ini termasuk mengendalikan dan mengatasi zoonosis.
Artikel Lainnya: Waspada, Penyakit dari Anjing Yang Bisa Menular ke Manusia
Pengecualian
Ada pengecualian mengenai larangan membawa hewan ke supermarket. Di Amerika Serikat, hewan yang dilatih khusus untuk membantu penyandang disabilitas (seperti teman tunanetra), atau orang dengan kebutuhan khusus seperti autisme, diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan.
Walaupun demikian, Undang-Undang Penyandang Disabilitas Amerika (ADA) mengungkapkan, aturan membawa hewan ke pusat perbelanjaan tidak berlaku untuk hewan pendukung emosional, yakni hewan yang keberadaannya dimaksudkan untuk memberikan dukungan mental bagi individu dengan gangguan psikologis.
Sementara itu, ada beberapa tempat yang memungkinkan hewan untuk dibawa masuk, dengan syarat petugas melakukan pengawasan ketat terhadap hewan dan memantau area yang rawan terkontaminasi.
Itulah alasan membawa hewan peliharaan ke supermarket secara medis tidak diperbolehkan.
Jika ingin bertanya lebih lanjut mengenai informasi kesehatan lainnya, konsultasikan dengan dokter melalui Live Chat di aplikasi KlikDokter.
(OVI/JKT)
Referensi:
TC Palm. Diakses 2022. Makanan dan bulu: Mengapa begitu banyak pemilik hewan peliharaan harus membawa Fido ke toko kelontong?
Kron. Diakses 2022. Hukum Mengenai Anjing di Toko Kelontong.
Database Regulasi JDIH BPK RI. Diakses tahun 2022. Peraturan Pemerintah (PP) No. 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
Database Regulasi JDIH BPK RI. Diakses tahun 2022. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan.
Ambil oleh WEB MD. Diakses 2022. Pelatihan Menghentikan Buang Air Kecil Submisif pada Anjing.
Diulas oleh drg. Callista Argentina