SOLOPOS.COM – Perwakilan KPHI menyerahkan surat ke Polres Manggarai, NTT terkait kasus empat anjing peliharaan yang dikubur hidup-hidup di Kecamatan Ruteng, Manggarai, NTT. (Spesial)
Solopos.com, NTT — Koalisi Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Indonesia (KPHI) prihatin dengan tanggapan polisi terkait laporan kasus empat ekor anjing peliharaan dikubur hidup-hidup di Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi NTT.
KPHI mengatakan polisi menolak laporan pemilik empat anjing yang dikubur hidup-hidup. Menurut siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu (24/7/2022), Polres Manggarai yang disebut-sebut menolak laporan pemilik anjing tersebut.
PromosiHotel Dekat Pantai Paling Recommended di Jepara, Yes d’Season Premiere
“Beredar luas di media sosial video kasus anjing betina dikubur hidup-hidup bersama tiga ekor anak anjing di Ruteng, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur. Koalisi Kesejahteraan dan Perlindungan Satwa [KPHI] mendapat laporan dan permintaan untuk mengawal kasus dari pemilik anjing,” tulis Co-Founder KPHI, Erika Kusuma, dalam siaran pers yang diterima Solopos.com, Minggu.
KPHI menyatakan keprihatinan dan meminta polisi bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus anjing bernama Boncel yang dikubur hidup-hidup dan ketiga anaknya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Erika menyatakan bahwa video terkait kasus tersebut telah banyak beredar di media sosial dan mendapat perhatian dari masyarakat.
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh dari pemilik anjing, Pak Desiderianus Jebaru. Pengaduan tertanggal 17 Juli 2022 itu ditolak oleh anggota polisi yang ditempatkan di Polres Manggarai. Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi,” katanya.
Baca Juga: Viral! Aksi Pria Berbaju Merah Bunuh Anjing, Reaksi Pelatih PSS Sleman
KPHI mengutip Pasal 66 ayat (1) UU No. 41/2014 bahwa “setiap orang dilarang menyalahgunakan dan/atau menyiksa hewan yang mengakibatkan cacat dan/atau tidak produktif”.
Kemudian pada ayat (2) berbunyi “setiap orang yang mengetahui suatu perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkannya kepada pihak yang berwenang”.
Selanjutnya, kata dia, KUHP juga mengatur pasal 302, yakni ancaman pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500 karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan.
Selidiki Kasus Boncel
Selanjutnya, jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu atau cacat atau luka berat lainnya atau kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak Rp. 300 untuk penyalahgunaan hewan.
KPHI juga mengutip Pasal 406 KUHP yaitu ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak Rp. 4.500 terhadap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum membunuh, merusak, membuat tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan binatang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain. lainnya.
Baca juga: 52 anjing selundupan yang diselamatkan di Kartasura dalam kondisi kritis
“Mengacu pada aturan hukum di atas, kami menilai tindakan Pak Desiderianus Jebaru untuk melaporkan hal tersebut adalah benar dan dijamin oleh ketentuan hukum yang berlaku. Namun, sangat disayangkan aparat kepolisian yang bertugas tidak merespon positif dengan alasan yang tidak berdasar. ,” jelasnya.
Pihak KPHI mengirimkan surat kepada Kapolres Manggarai untuk dapat memperhatikan dan mengusut tuntas kejadian tersebut.
“Kesejahteraan hewan bukanlah wacana di Indonesia. Indonesia memiliki UU No.18/2009 yang diubah dengan UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Manusia berkewajiban untuk melakukan pemeliharaan, pengembangan, perawatan, dan perlindungan terhadap satwa dengan sebaik-baiknya. Hewan juga harus bebas dari rasa lapar, haus, sakit, siksaan dan pelecehan serta ketakutan dan kesusahan,” katanya.
Ketua KPHI Adhy Hane menambahkan, gerakan menentang kekejaman terhadap hewan juga telah digaungkan oleh komunitas dan organisasi pemerhati kesejahteraan hewan di berbagai daerah di Indonesia.
“KPHI menyampaikan keprihatinan yang sedalam-dalamnya dan meminta polisi bertindak tegas untuk mengusut tuntas kasus anjing bernama Boncel yang dikubur hidup-hidup dan ketiga anaknya oleh orang yang tidak bertanggung jawab.”
Baca Juga: Canon Meninggal Usai Ditangkap Satpol PP Aceh, SAS Solo Tuntut Penyelidikan