JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 mengizinkan bank dan lembaga non-bank untuk menggunakan kekayaan intelektual sebagai jaminan utang.
Kekayaan intelektual yang dimaksud adalah kekayaan yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia melalui daya cipta, rasa, dan karsanya yang dapat berupa karya dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, dan sastra.
Artinya, kekayaan intelektual bisa berupa musik, lagu, film, buku, lukisan, aplikasi teknologi, hingga konten YouTube.
Baca Juga: Soal Perebutan Hak Merek Citayam Fashion Week, Kemenkumham: Permohonan Dibatalkan Jika Ada Keberatan
Peraturan ini segera mencerahkan pelaku ekonomi kreatif yang kesulitan mendapatkan pembiayaan untuk memajukan usahanya.
Berbagai bank pun menyambut baik aturan ini. Namun, sebagai pelaku usaha, tentunya perbankan menunggu keputusan dari regulator, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebelum menerapkannya. Terutama tentang penilaian kekayaan intelektual.
Karena nilai aset suatu karya seni atau kekayaan intelektual sangat sulit untuk ditentukan penilaiannya secara pasti karena penentuan nilainya sangat subjektif atau berbeda menurut setiap orang.
Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, sebelum diterapkan di perbankan, masih ada beberapa aspek yang perlu diatur pemerintah untuk mempermudah perbankan ke depan.
“Masih ada beberapa hal yang perlu disempurnakan dalam implementasi dan infrastruktur, seperti metode penilaian aset, metode pengikatan aset, teknis pelaksanaan pelaksanaan, dan sebagainya,” kata Aestika saat dihubungi. Kompas.com, Rabu (20/7/2022).
Secara terpisah, VP Corporate Communication Bank Mandiri Ricky Andriano mengatakan pihaknya masih akan mengkaji aturan ini dan menunggu ketentuan lengkap dari regulator atau dalam hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Saat ini kami sedang mengkaji peraturan tersebut lebih dalam dan menunggu ketentuan dari regulator yang akan menjadi turunan dari implementasi kebijakan tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/7/2022).
Sementara itu, Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan, sebenarnya OJK telah menetapkan semua kriteria penjaminan pinjaman bank, baik pokok maupun tambahan.
Namun pengikatan jaminan berupa hak atas kekayaan intelektual (HAKI) belum sepenuhnya diatur oleh regulator sehingga pembiayaan dengan jaminan HKI sulit untuk dipertanggungjawabkan.
“Tantangannya penggunaan sertifikat HKI sebagai agunan ada pada mekanisme pengikatan jaminan HKI. Karena dalam hal ini belum diatur secara tegas oleh regulator,” ujarnya saat dihubungi Kompas, Minggu (24/7/2022). .
Ekonom dan Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Piter Abdullah menegaskan, perbankan harus menunggu regulasi dari OJK sebelum bisa menerapkan kata-kata intelektual sebagai penjamin utang.
“Bank harus menunggu regulasi dari OJK. Bank-bank itu taat kepada OJK,” katanya Kompas.comSenin (26/7/2022).
Baca Juga: Sandiaga Sebut 17 Subsektor Ekonomi Kreatif Bisa Jadi Penjamin Utang ke Perbankan, Apa Saja Syaratnya?
Tanggapan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih akan mengkaji prospek dan kelayakan konten YouTube hingga lagu tersebut menjadi jaminan pinjaman ke bank.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan studi kelayakan konten YouTube pada lagu sebagai agunan pinjaman ke perbankan perlu dilakukan karena masih ada beberapa hal yang belum tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor. 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
“Mengenai prospek dan kelayakan HAKI (termasuk konten YouTube) sebagai jaminan kredit (utang) kepada perbankan, hal ini masih dalam kajian OJK, terutama mengenai masalah valuasi, ketersediaan pasar sekunder, penilaian likuidasi HKI dan infrastruktur hukum untuk pelaksanaan hak kekayaan intelektual,” katanya. saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/7/2022).
Baca juga: Kekayaan Intelektual, Sumber Emas Baru Abad 21
Menurut Dian, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penetapan valuasi HKI masih terbatas. Sementara itu, bank harus mengetahui nilai agunan kredit.
“Maka peran pemerintah dan pihak terkait sangat dibutuhkan untuk mengatasi masalah tersebut,” ujar mantan Wakil Ketua PPATK tersebut.
Dijelaskannya, karena tidak ada mekanisme penilaian yang jelas yang dapat menjamin kepastian hukum bagi HKI, potensi konten Youtube hingga lagu untuk dijadikan jaminan kredit bank tergantung pada kapasitas dan tingkat risiko (risk appetite) yang dapat diterima bank.
“Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya menjadi kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian calon debitur. Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik dalam bentuk kredit maupun pembiayaan, merupakan optional tergantung risk appetite bank untuk skim dan jenis kredit serta kemampuan calon debitur,” ujar Dian.
Baca juga: Ekonom: Konten YouTube bisa jadi jaminan utang, tapi keputusan tetap di bank
Dapatkan pembaruan berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.