Skip to content
berita harian terbaik
Menu
  • Home
  • Sains
  • Kesehatan
  • Teknologi
  • Hiburan
  • Bisnis
  • Olahraga
  • hewan peliharaan
  • memasak
  • tentang kami
Menu
Lawan Kejahatan Seksual di Lingkungan Pendidikan!  halaman semua

Lawan Kejahatan Seksual di Lingkungan Pendidikan! halaman semua

Posted on July 24, 2022 by 63zvg

RANGKAIAN Kasus pelecehan dan kekerasan seksual yang berkepanjangan yang terjadi belakangan ini telah mencoreng nama baik dunia pendidikan di tanah air.

Ruang sekolah, kampus, bahkan pondok pesantren yang seharusnya menjadi ruang aman bagi santri untuk menimba ilmu kini tidak lagi aman dan ‘steril’ dari predator seksual.

Menurut data Komnas Perempuan terkait kekerasan seksual di lingkungan pendidikan periode 2015-2021, terdapat 67 kasus kekerasan seksual. Perguruan tinggi sebagai penyumbang kasus terbesar.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti mengatakan, setidaknya selama Januari-Juli 2022, terdapat 12 kasus kekerasan seksual di sekolah.

Sebanyak 25 persen di antaranya berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan 75 persen di satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama.

Kasus yang belakangan mengemuka antara lain pemerkosaan santri putri di Pondok Pesantren Shiddiqiyah-Jombang dan Pondok Pesantren Madani-Bandung hingga dugaan pelecehan seksual yang terjadi di SMA Indonesia-Malang Selamat Pagi.

Penanganan kasus lambat

Meski banyak kasus yang dilaporkan, menurut Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, penanganan kasus kejahatan seksual yang terjadi di lingkungan sekolah sangat lambat, terutama dalam menuntut keadilan dan pemulihan korban (VOA, 12/04/2022 ).

Ironisnya, dalam beberapa kasus, masyarakat malah berusaha mencegah penangkapan pelaku hanya karena pelaku adalah tokoh penting dan berpengaruh, sehingga mengabaikan hak-hak korban.

Pasalnya, menurut Aminah, relasi kuasa para pelaku begitu kuat, ditambah lagi banyak orang yang mempercayai seseorang yang memiliki otoritas keilmuan dan agama sehingga mengabaikan hak-hak korban.

Tidak hanya itu, lambatnya respon lembaga pendidikan untuk menangani kasus kekerasan seksual juga menjadi kendala tersendiri dengan alasan menjaga nama baik lembaga di mata masyarakat.

Selain itu, adanya sanksi sosial berupa stereotip negatif dari masyarakat terhadap korban dan penyintas kejahatan seksual, khususnya bagi korban perempuan, telah membuat korban tidak berdaya dan banyak yang memilih untuk diam dan tidak melaporkan kasusnya.

Mengapa kekerasan seksual terjadi?

Kekerasan seksual dalam pandangan Foucault (dalam Gordon, 2018), dapat terjadi karena tiga variabel penting, yaitu kekuasaan, konstruksi sosial dan target kekuasaan.

Terkait kekuasaan, ketimpangan relasi kekuasaan antara pelaku dan korban menjadi salah satu alasan kuat terjadinya pelecehan seksual.

Misalnya dalam konteks lembaga pendidikan, guru yang melakukan kejahatan seksual terhadap siswanya terjadi karena merasa berkuasa atas siswanya, dan dalam banyak kasus hal ini sudah sering terjadi.

Selain itu, terdapat konstruksi sosial dalam budaya patriarki yang menempatkan posisi laki-laki sebagai ‘superior’ dibandingkan dengan perempuan yang ‘tunduk’, sehingga membenarkan adanya pelecehan seksual (Fushshilat dan Apsari, 2020).

Tidak hanya itu, budaya menyalahkan korban (menyalahkan korban) juga menjadi pemicu terjadinya pelecehan seksual.

Banyak korban pelecehan seksual yang enggan melaporkan kasusnya karena takut disalahkan karena dianggap tidak mampu menjaga sikap sehingga berpotensi menimbulkan pelecehan seksual.

Untuk itu, tentunya pelaku merasa diuntungkan karena korban akan menjadi sasaran ideal sebagai pihak yang harus disalahkan.

Lantas, apa yang harus dilakukan untuk memerangi kejahatan seksual?

Memerangi kejahatan seksual khususnya di lingkungan pendidikan merupakan kewajiban dan tanggung jawab bersama.

Namun, pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual bukanlah tugas yang mudah dan membutuhkan keterlibatan banyak pihak.

Beberapa upaya dan strategi yang dapat dilakukan untuk memerangi kejahatan di lingkungan pendidikan, antara lain:

Permendikbud 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan pada Satuan Pendidikan harus terus disosialisasikan kepada Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Sayangnya, masih banyak yang belum mengetahui peraturan tersebut.

Peraturan serupa juga harus dilakukan Kementerian Agama untuk memastikan adanya sistem pencegahan dan penanggulangan kekerasan di satuan pendidikan, termasuk kekerasan seksual.

Melalui kritiknya, Koordinator Nasional Persatuan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriawan Salim, menilai Kementerian Agama lamban merespon dan membuat regulasi atau aturan khusus untuk mencegah kejahatan seksual, sedangkan fakta di lapangan menunjukkan kasus-kasus pelecehan seksual. kekerasan seksual terus terjadi (CNN, 21/07/2022).

Masih terkait regulasi, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juga harus terus disosialisasikan ke seluruh lapisan masyarakat untuk membantu korban bersuara tentang kekerasan yang dialaminya.

Di sisi lain, pendidikan tentang pelecehan seksual juga perlu digalakkan di lingkungan kampus dan di masyarakat. Hal ini penting karena banyak mahasiswa, mahasiswa, dan masyarakat yang belum sepenuhnya memahami apa itu kekerasan seksual dan bentuknya (Rusyidi et.al, 2019).

Bahkan dalam banyak kasus, korban seringkali tidak sadar atau bingung apakah kondisi yang dialaminya merupakan kekerasan seksual atau bukan (Munir, 2021).

Minimnya literasi tentunya mengakibatkan rendahnya potensi siswa dan masyarakat untuk berbuat sesuatu refleksi kritis, kemanjuran politikdan tindakan kritis untuk menangani isu kekerasan seksual yang dialaminya, terutama untuk mendukung korban.

Edukasi untuk menghentikan kekerasan seksual juga dapat dilakukan oleh pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat melalui kampanye aktif secara offline maupun online dengan memanfaatkan media sosial, influencer, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan lain-lain.

Hal lain yang dapat dilakukan adalah peran aktif lembaga pendidikan untuk secara tegas menolak kekerasan seksual di sekolah dan kampus.

Hal ini tercermin dalam kurikulum pembelajaran dan ruang sekolah atau kampus yang aman dengan memasang tanda atau simbol yang tidak menoleransi segala bentuk kejahatan seksual.

Atau bekerja sama dengan pemerintah untuk menyediakan satuan tugas pencegahan kekerasan seksual di lingkungan sekolah atau kampus agar siswa bisa mendapatkan pertolongan jika mengalami pelecehan atau kekerasan seksual.

Dalam upaya membantu korban atau penyintas kekerasan seksual, pemerintah bekerjasama dengan berbagai pihak juga harus memberikan pelayanan dan konsultasi medis terpadu yang mudah dijangkau.

Hal ini penting untuk memberikan dukungan moral bagi para korban agar memiliki keberanian untuk berbicara dan pulih dari pengalaman mereka untuk masa depan mereka yang lebih baik.

Pasalnya, tak jarang mereka justru mendapat tekanan dan perlakuan tidak menyenangkan dari orang-orang terdekatnya.

Dapatkan pembaruan berita unggulan dan berita terkini setiap hari dari Kompas.com. Jom join grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, lalu join. Anda harus terlebih dahulu menginstal aplikasi Telegram di ponsel Anda.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  • 5 ras anjing ini mirip dengan Doberman, sifat dan penampilannya tidak jauh berbeda
  • Mengapa Brad Pitt adalah bintang film terbaik abad ke-21?
  • Ingin Memiliki Golden Retriever? Ketahui 5 Hal Ini Halaman Pertama semua
  • Banyak pertanyaan seputar harga tiket film Servant of Satan 2 hanya Rp. 15.000, ini penjelasan XXI semua halaman
  • Cara Merawat Musang, dari Perawatan, Diet, hingga Kesehatan

Recent Comments

No comments to show.

Archives

  • August 2022
  • July 2022

Categories

  • Bisnis
  • hewan peliharaan
  • Hiburan
  • Kesehatan
  • memasak
  • Olahraga
  • Sains
  • Teknologi
  • hubungi kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat & Ketentuan
  • tentang kami
©2022 berita harian terbaik | Design: Newspaperly WordPress Theme