Medan (Kemenag) — Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) yang dicanangkan sebagai program prioritas Kementerian Agama (Kemenag) semasa kepemimpinan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terus berlanjut. Setelah Kementerian Agama merevitalisasi 106 KUA pada tahun 2021, tahun ini targetnya meningkat hampir 10 kali lipat, menjadi 1.000 lembaga.
Untuk semester I 2022, Kementerian Agama sedang menyelesaikan revitalisasi 400 KUA. Direktur KUA dan Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, M. Adib menjelaskan, revitalisasi KUA didasarkan pada empat kriteria atau syarat. Pertama, revitalisasi KUA didasarkan pada kelengkapan fungsi bangunan, bukan bentuk dan kemewahan bangunan. Hal ini karena gedung KUA yang representatif merupakan sarana pelayanan yang optimal.
Kedua, berdasarkan jumlah perkawinan dan tentunya ini berkorelasi dengan jumlah penduduk. Jumlah penduduk menunjukkan tingkat dinamika di suatu tempat. Hal inilah yang menjadikan penting bagi Revitalisasi KUA untuk fokus pada pengabdian kepada masyarakat.
Ketiga, lokasi KUA di Ibu Kota Kabupaten/Kota. Masyarakat perkotaan atau urban memiliki tingkat permasalahan yang lebih kompleks dibandingkan masyarakat pedesaan. Disinilah pentingnya letak dan keberadaan KUA di Ibukota Kabupaten, agar dapat dengan mudah dijangkau oleh masyarakat yang menerima pelayanan.
Keempat, Revitalisasi KUA harus memiliki sumber daya manusia (SDM) yang memadai untuk menunjang keberhasilan pelayanan yang diberikan. Gus Adib, begitu ia disapa, pernah mengatakan bahwa Revitalisasi KUA tidak hanya melakukan pencatatan dan rujuk nikah, tetapi juga secara konsisten memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat di tingkat kecamatan. Jika SDM di KUA yang ditunjuk relatif sedikit, maka Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kanwil Kemenag Kabupaten/Kota melakukan redistribusi pegawai seperti penghulu, ustadz, dan staf untuk penguatan SDM.
Merujuk pada persyaratan Revitalisasi KUA yang dijelaskan Gus Adib, Biro Humas Data dan Informasi, pada subbagian Teknologi Informasi dan Teknologi (TSI), Sekretariat Jenderal Kemenag melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) ke berbagai provinsi untuk melihat secara langsung kondisi Revitalisasi KUA.
Bertugas di Provinsi Sumut, Tim Monev mengunjungi KUA di Kecamatan Stabat, KUA di Kecamatan Aek Natas, dan KUA Barumun. Didampingi Kepala Kanwil Urais Kemenag Sumut, Arifin.
Kunjungan pertama ke KUA Stabat di Jl. Pendidikan No.27, Kwala Bingai, Kec. Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara 20811. KUA Stabat tidak terlalu jauh dari Kota Medan, karena dapat ditempuh dalam waktu kurang lebih 1 jam perjalanan darat.
Kepala KUA Stabat, Marwan mengatakan, pelayanan keagamaan yang diberikan kepada masyarakat selama ini berjalan dengan baik dan lancar. Apalagi dengan kemajuan teknologi yang terus didukung oleh para pimpinan di Kementerian Agama, baik dari segi sarana, prasarana, bahkan jaringan internet yang diberikan kepada KUA. Semuanya cukup membantu kelancaran pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
“Alhamdulillah kami merasa terbantu dengan diberikannya layanan jaringan internet 5 Mbps. Misalnya upload data nikah lebih mudah kita lakukan, pelayanan semakin cepat dan tepat,” kata Marwan.
Perjalanan selanjutnya menuju KUA Kecamatan Aek Natas yang diketuai oleh Syaiful Azhar. Untuk menuju KUA Aek Natas dari Kota Medan, dibutuhkan waktu sekitar 6-7 jam perjalanan darat. KUA Aek Natas terletak di Jalan Bandar Durian, Kec. Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara 21455. Keberadaan KUA Aek Natas cukup strategis karena berada di pinggir jalan raya Sumatera, dan mudah dijangkau oleh masyarakat sekitar.
“Terima kasih kepada Kemenag yang sudah banyak membantu kami yang jauh dari ibu kota. Gedung KUA kami dibangun tahun 2019 dari dana SBSN (Surat Utang Negara),” kata Ketua KUA Aek Natas, Syaiful Azhar.
Perjalanan selanjutnya dari Aek Natas menuju KUA Kecamatan Barumun di Kabupaten Padang Lawas. Perjalanan menuju KUA Kecamatan Barumun cukup melelahkan karena memakan waktu kurang lebih 12 jam perjalanan darat dari Kota Medan. Masyarakat Padang Lawas di Kecamatan Barumun, khususnya, cukup heterogen. Masyarakat yang hidup berdampingan dari berbagai suku hidup rukun dan damai.
“Keberadaan KUA Barumun berada di pusat Kota Kabupaten. Selalu ada pelayanan kepada masyarakat setiap hari. Layanan pernikahan dalam setahun bisa mencapai kurang lebih 600 layanan. Biasanya setelah Idul Fitri,” kata Kepala KUA Barumun Khoiruddin Daulay.
Khoiruddin berharap Kemenag terus memberikan update dan update kepada seluruh KUA yang ada di Indonesia. Karena ketika KUA di Kabupaten/Kabupaten terlihat megah dan lengkap dengan pelayanannya, maka akan memberikan citra yang baik bagi Kementerian Agama.
“Kementerian Agama harus hadir di tengah masyarakat, melalui KUA di Kecamatan atau Kabupaten,” kata Khoiruddin Daulay.
Semoga KUA di seluruh Indonesia mendapat perhatian yang sama dari pemerintah dalam meningkatkan sarana prasarana yang memadai terutama dalam pelayanan berbasis teknologi yang maksimal.