TEMPO.CO, Jakarta – Badan usaha pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN) menyatakan telah memenuhi 18 kewajiban perbaikan lingkungan sesuai ketentuan Badan Lingkungan Hidup Kota Jakarta Utara.
“Kami berharap langkah-langkah yang telah kami lakukan dapat membawa perubahan yang lebih baik dalam pengelolaan lingkungan dan secara berkala dan konsisten kami akan memberikan kemajuan,” kata Ketua Tim Pengelolaan Lingkungan PT KCN, Erick Satyamulya, dalam keterangan resmi seperti dikutip Antara, Rabu. , 27 Juli 2022.
Pemenuhan 18 dari 32 kewajiban tersebut dilakukan setelah surat penghentian sementara kegiatan usaha disampaikan pada 1 Juli 2022 oleh Sub Bagian kepada PT KCN.
Beberapa kewajiban yang telah dilakukan adalah pemasangan polinet sementara di dermaga satu area seluas 150 meter untuk tahap pertama dan pemasangan 600 meter untuk tahap kedua.
Selain itu, perusahaan juga telah membangun fasilitas pencucian roda truk yang telah selesai dibangun. Selanjutnya, PT KCN akan melakukan perbaikan setelah uji coba yang telah dilakukan.
Hal ini bertujuan agar mesin dapat diperbaiki agar pencucian lebih optimal dengan waktu yang lebih cepat untuk menghindari antrian truk.
“Selain itu, terpal juga sudah dipasang di stockpile batubara. KCN menyediakan 40 lembar terpal ukuran 20×10 meter kepada pelanggan dan 15 lembar ukuran 30×20 meter yang sudah dipasang sejak 7 Juli lalu,” jelas Erick.
Pekerja menunjukkan batubara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Perusahaan juga telah mengumpulkan tumpahan batubara di sekitar lokasi. Tumpahan dikumpulkan di satu tempat untuk selanjutnya dipindahkan dari area PT KCN.
Erick juga memastikan akan secara berkala melaporkan semua perkembangan pemenuhan kewajiban kepada pemerintah.
Ia berharap upaya tersebut dapat membantu Pemerintah Kota Jakarta Utara dalam menjaga dan melestarikan lingkungan sekitar. “Kami akan terus memenuhi kewajiban yang tersisa sehingga dalam waktu dekat semuanya dapat diselesaikan,” jelasnya.
Pemprov DKI cabut izin PT KCN
Pemprov DKI Jakarta mencabut izin lingkungan kegiatan bongkar muat PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) pasca pencemaran debu batubara di Marunda. Pencabutan izin ini mengacu pada Surat Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 21 Tahun 2022 tentang Bobot Permohonan Sanksi Administratif.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menjelaskan, SK ini dikeluarkan sesuai arahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
“Keputusan ini juga dikeluarkan dengan pertimbangan proporsi barang yang diperbaiki/dikerjakan selama masa sanksi administrasi tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh PT KCN,” katanya dalam keterangan tertulis, Senin, 20 Juni 2022.
Asep mengatakan, selama masa pengenaan sanksi, DLH DKI Jakarta dan Badan Lingkungan Hidup Jakarta Utara aktif memantau dan mengawasi langkah-langkah yang diambil PT KCN.
Warna menandatangani Deklarasi dan Pernyataan Sikap Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM) terkait pencemaran debu batubara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN), Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra
Menurut Asep, PT KCN harus menghentikan seluruh kegiatan bongkar muat karena izin lingkungannya dinyatakan tidak berlaku. Dasar hukumnya, kata Asep, berdasarkan Pasal 522 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami juga telah mengajukan surat permohonan kepada Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan Kantor Otoritas Pelabuhan Otoritas Pelabuhan Marunda untuk dapat mendukung langkah yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. dikatakan.
Asep menjelaskan, pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 508 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan kewajiban dengan paksaan pemerintah. Ia berharap ke depan semakin banyak pengusaha di Jakarta yang bisa lebih peduli terhadap lingkungan.
“Salah satunya dengan memaksimalkan upaya pencegahan pencemaran udara. Alhamdulillah, pihak-pihak ini mendukung upaya ini.”
KCN harus melaksanakan 32 poin perbaikan lingkungan
Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah menetapkan bahwa PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) terbukti menimbulkan pencemaran debu batubara di lingkungan sekitar. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara Achmad Hariadi mengatakan perusahaan harus menerapkan 32 poin untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan.
Rincian 32 item tersebut tertuang dalam dokumen lingkungan perusahaan Nomor: 066/-1774.152 tanggal 20 September 2012. Dokumen ini memuat upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan (UKL-UPL) oleh PT KCN.
Kegiatan bongkar muat batu bara di dermaga KCN Marunda, Jakarta, Rabu, 5 Januari 2022. Pemerintah Indonesia melarang perusahaan mengekspor batu bara selama satu bulan terhitung mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2022. TEMPO/Tony Hartawan
“PT KCN diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan sebanyak 32 item,” kata Achmad dalam keterangan tertulis, Selasa, 15 Maret 2022.
Dalam surat paksaan tersebut pemerintah mewajibkan PT KCN membersihkan sisa batubara yang berserakan di lokasi kegiatan pembakaran. Badan Lingkungan Hidup DKI Jakarta telah memberikan tenggat waktu bagi perusahaan pengelola pelabuhan untuk mengeksekusi sanksi tersebut.
“Diharapkan dengan melaksanakan sanksi dengan baik sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan, maka pengelolaan lingkungan menjadi lebih baik dan tidak mencemari lingkungan,” jelas Achmad.
Baca juga: DKI Cabut Izin Lingkungan PT KCN Akibat Pencemaran Debu Batubara di Marunda